Jumat, 29 November 2013

Pendidikan di Negeriku ( dari kaca mata anak pemelihara itik )

Saat aku masih bersekolah, baik di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sampai dengan sekolah keguruan, aku tak pernah mengerti problema apa yang dihadapi oleh para guruku waktu itu berkaitan dengan karirnya. Yang ada di kepala kecilku waktu itu adalah bahwa mereka adalah orang-orang yang termasuk terpandang dan terhormat di sekolah maupun di masyarakat. Tak ada sesuatu pun yang menyebabkan pikiran mereka terforsir untuk urusan-urusan yang menyangkut kariernya ke depan. Kini, aku sedikit paham tentang sikap mereka yang memang tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan waktu itu yaitu masa-masa awal pemerintahan orde baru. 

Telah kita mengerti bahwa pada masa itu Indonesia sedang memulai membangun pasca perang kemerdekaan dan masa revolusi, yang diakhiri dengan peristiwa tragis gugurnya 9 perwira angkatan darat dalam peristiwa yang kemudian terkenal dengan istilah G30S/PKI. 

Sejak pemerintahan  yang dipimpin oleh jenderal Suharto, tata kehidupan baru dimulai dengan dasar pelaksanaan pancasila yang murni dan konsekuen.Hal imi pun berpengaruh pada kehidupan guru yang bekerja semata-mata untuk mengabdi dan melayani kepentingan bangsa dan negara. Mereka wajib untuk patuh dan tunduk pada pemerintah, baik dalam kaitannya dengan kesejahteraan dan karir yang diatur dengan nama KPO ( Kenaikan Pangkat Otomatis ).

Oleh karena itu, dalam pengamatanku, guru benar-benar bekerja atas dasar dedikasi yang tinggi untuk mendidik putra-putri bangsa secara tulus ikhlas tanpa pamrih. Akhirnya, murid-murid yang terlahir pun adalah manusia-manusia terbaik yang bisa diandalkan di negeri ini ( sekali lagi,ini adalah menurut kaca mata penglihatanku )

Namun,  menjelang era reformasi, ada geliat baru dalam kehidupan guru yaitu dengan adanya beberapa organisasi yang menampung aspirasi guru. Secara khusus adalah PGRI, sedangkan organisasi yang mengayomi pegawai adalah Korpri atau Korp Pegawai Republik Indonesia. Dalam kehidupan istri pegawai pun juga muncul organisasi yaitu Dharma Wanita.

Kini, setelah ada peraturan baru tentang jenjang karir guru dengan PAK atau penetapan Angka Kredit, sussana kehidupan guru sedikit berubah sebab setiap saat,guru disibukkan dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untu mengumpulkan angka kredit agar bisa naik pangkat dalam waktu secepat-cepatnya yaitu 2 tahun. kalau diamati, konsentrasi guru dalam menjalankan tugas menjadi terpecah sebab seolah tak tulus lagi dalam mengajar dan mendidik anak sebab motivasinya adalah agar bisa mengumpulkan angka kredit sebanyak-banyaknya dan segera bisa naik pangkat.

Hal ini kian berlanjut setelah munculnya UU guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, di mana guru dan dosen yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Dengan hal tersebut, banyakyang akhirnya berminat untuk menjadi seorang guru. Namun kini, peraturan tentang guru bertambah lagi menyusul UU tersebut yaitu Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2007 yang mengatur tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dalam rangka menggantikan UU sebelumnya tenatng kenaikan pangkat guru dengan PAK yaitu UU nomor 84 tahun 1998.

Peraturan baru ini tidak semakin mudah, justru kian menantang bagi keprofesionalitasan  seorang guru. Kalau peraturan sebelumnya, asalkan telah mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan, setiap dua tahun, mereka berhak mengajukan kenaikan pangkat, hingga akhirnya, saat ada keharusan menyusun karya ilmiah untuk naik pangkat dari golongan IV a ke IVb banyak yang tak bisa memenuhi.

Pada peraturan yang mulai berlaku pada awal 2013 ini, siapkah kita menghadapinya,..? jawaban yang paling tepat adalah " Harus siap,.. Siapa takut??"



Tidak ada komentar: